You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebanaran
Desa Kebanaran

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan untuk membawa e-KTP, KK dan Surat Pengantar dari RT RW setempat.

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK) PEMERINTAH DESA KEBANARAN

Azka 09 Januari 2026 Dibaca 12 Kali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA (SOTK) PEMERINTAH DESA KEBANARAN

Pemerintah Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, memiliki struktur organisasi pemerintahan desa yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Struktur ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan pemerintahan Desa Kebanaran berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Kepala Desa dan Sekretaris Desa

Pemerintah Desa Kebanaran dipimpin oleh Sunaryo, S.Pd.i selaku Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh Dwi Susanti, S.Kom sebagai Sekretaris Desa. Sesuai Pasal 7 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, termasuk ketatausahaan, umum, keuangan, dan perencanaan.

Kepala Seksi (Kasi)

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Desa di bidang teknis operasional, Pemerintah Desa Kebanaran memiliki tiga Kepala Seksi (Kasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yaitu:

  • Akhmad Sobari, S.Pd sebagai Kasi Pemerintahan, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan desa, penataan administrasi kependudukan, ketertiban umum, serta fasilitasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa.

  • Lusianti, SH sebagai Kasi Kesejahteraan, yang bertugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pelaksanaan program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa.

  • Ika Mariastuti, S.Pd sebagai Kasi Pelayanan, yang bertugas melaksanakan pelayanan sosial dasar, pelayanan administrasi masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan publik di desa.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan dibantu oleh staf, yaitu Tulus Riyadi sebagai Staf Kasi Kesejahteraan dan Jamil sebagai Staf Kasi Pelayanan.

Kepala Urusan (Kaur)

Selain Kepala Seksi, Pemerintah Desa Kebanaran juga memiliki Kepala Urusan (Kaur) yang menjalankan fungsi administrasi pendukung pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yaitu:

  • Heri Winarso, SE sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha, yang bertugas mengelola administrasi umum, persuratan, kearsipan, serta pengelolaan aset desa.

  • Lilis Supriyati sebagai Kaur Keuangan, yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

  • Azka Tsania sebagai Kaur Perencanaan, yang bertugas menyusun perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, serta mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaporan pembangunan desa.

Kepala Dusun

Untuk menjangkau pelayanan pemerintahan hingga tingkat wilayah, Pemerintah Desa Kebanaran didukung oleh Kepala Dusun sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yaitu:

  • Santi sebagai Kepala Dusun 1

  • A. Ronny Aditya, S.Psi sebagai Kepala Dusun 2

  • Trimo Santoso sebagai Kepala Dusun 3

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah dusun masing-masing serta menjadi penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat.

Dengan struktur organisasi dan pembagian tugas yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Pemerintah Desa Kebanaran diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,255,858,805 Rp2,254,748,600
100.05%
Belanja
Rp2,063,621,151 Rp2,125,011,484
97.11%
Pembiayaan
Rp392,798,884 Rp392,798,884
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp615,800,000 Rp615,800,000
100%
Dana Desa
Rp868,864,600 Rp868,864,600
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp81,845,000 Rp81,845,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp470,186,000 Rp470,186,000
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp14,553,000 Rp14,553,000
100%
Bunga Bank
Rp4,610,205 Rp3,500,000
131.72%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,117,900,361 Rp1,178,415,571
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp737,744,000 Rp738,319,000
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp49,466,000 Rp49,766,000
99.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp62,160,790 Rp62,160,850
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp96,350,000 Rp96,350,063
100%