Pemerintah Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Kebanaran menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh masyarakat Desa Kebanaran.
Publikasi APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Seluruh proses penyusunan APBDes telah melalui musyawarah desa dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Melalui keterbukaan informasi ini, Pemerintah Desa Kebanaran berharap masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan, memberikan saran, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan desa. Dukungan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan Desa Kebanaran.
Pemerintah Desa Kebanaran memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, membawa manfaat nyata, serta memberikan keberkahan bagi seluruh warga desa. Semoga setiap program yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesejahteraan, memperkuat persatuan, dan menjadikan Desa Kebanaran semakin maju, aman, dan sejahtera.