You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebanaran
Desa Kebanaran

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan untuk membawa e-KTP, KK dan Surat Pengantar dari RT RW setempat.

KPM STAI Tanbihul Ghofilin Bantu Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal UMKM di Desa Kebanaran

Administrator 27 Februari 2023 Dibaca 171 Kali
KPM STAI Tanbihul Ghofilin Bantu Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal UMKM di Desa Kebanaran

KPM STAIGO Herwanto

Usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, selain mampu memperluas kesempatan kerja, menyerap tenaga kerja  juga kemampuan nya dalam menghimpun investasi. Keberhasilan UMKM didukung oleh berbagai aspek diantaranya adalah aspek halalnya produk yang dijual kepada masyarakat. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan Pemerintah terhadap konsumen dan sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Sertifikasi halal merupakan  kegiatan maupun proses yang dilakukan untuk memenuhi guna mencapai standar tertentu. Tujuan akhir sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.  Aturan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh UMKM seperti yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Desa Kebanaran merupakan desa yang kaya dengan berbagai potensi, dari industri bata merah sampai produk makanan ringan yang banyak diproduksi oleh produk rumahan. Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil, maka mahasiswa STAI ( Sekolah Tinggi Agama Islam Tanbihul Ghofilin ) Mantrianom yang sedang melaksanakan KPM ( Kuliah Pengabdian Masyarakat ) di desa Kebanaran kecamatan Mandiraja membantu pembuatan NIB dan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di desa Kebanaran. Kegiatan ini  merupakan program kerja kuliah pengabdian masyarakat di bidang ekonomi. Mahasiswa secara aktif mendatangi masyarakat pelaku UMKM, mereka menanyakan apakah produknya sudah mempunyai NIB dan bersertifikasi halal atau belum, kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk sosialisasi tentang sertifikasi halal dan manfaatnya bagi UMKM. Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal dan bersedia untuk dibuatkan, maka mahasiswa langsung menghimpun data UMKM tersebut guna diuruskan pembuatan sertifikat halal nya. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan.

Diantara UMKM yang sedang diuruskan pembuatan NIB dan sertifikasi halal adalah UMKM sriping pisang Ridho Lestari, UMKM Rengginang Family, UMKM wingko Denoc, dan pada tanggal 22 Februari 2023 telah dilakukan penyerahan NIB kepada kelompok UMKM tersebut oleh mahasiswa Muhamad Fauzan. Sedangkan sertifikat halalnya masih dalam proses oleh Pemerintah dan akan diserahkan setelah selesai dan diterima oleh mahasiswa. Mahasiswa KPM STAI Tanbihul berkomitmen penuh untuk membantu pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Kebanaran tempat mahasiswa tersebut melaksanakan tugas akademik berupa Kuliah Pengabdian Masyarakat. STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara merupakan lembaga pendidikan tinggi yang juga merupakan pusat sains Islam berbasis pesantren dan juga fokus dalam menyelenggarakan pengabdian yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat dalam bidang ekonomi dan kewirausahaan.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp878,270,458 Rp2,147,582,000
40.9%
Belanja
Rp571,183,354 Rp2,189,401,038
26.09%
Pembiayaan
Rp83,182,038 Rp83,182,038
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp115,726,000 Rp652,100,000
17.75%
Dana Desa
Rp373,456,000 Rp373,456,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp76,293,500 Rp76,212,000
100.11%
Alokasi Dana Desa
Rp295,311,936 Rp551,453,000
53.55%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp200,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp275,000,000
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,861,000 Rp15,861,000
100%
Bunga Bank
Rp1,622,022 Rp3,500,000
46.34%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp361,373,154 Rp1,243,231,915
29.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp172,981,200 Rp786,863,000
21.98%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp5,025,000 Rp47,795,000
10.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp16,204,000 Rp75,311,123
21.52%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp15,600,000 Rp36,200,000
43.09%