You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebanaran
Desa Kebanaran

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan untuk membawa e-KTP, KK dan Surat Pengantar dari RT RW setempat.

Sosialisasi Jaga Desa dan Peran ABPEDNAS Digelar di Kecamatan Mandiraja

Azka 29 September 2026 Dibaca 16 Kali
Sosialisasi Jaga Desa dan Peran ABPEDNAS Digelar di Kecamatan Mandiraja

Kebanaran, 28 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Sosialisasi Jaga Desa serta Peran dan Fungsi ABPEDNAS dalam Pemerintahan Desa, pada Senin, 28 September 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh FKPD Kecamatan Mandiraja dan menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebagai narasumber. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan Pemahaman Program Jaga Desa

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu bentuk pendampingan dan pengawalan dari Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa. Program tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan, hingga penyusunan administrasi dan pertanggungjawaban.

Program Jaga Desa juga diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) sebagai instrumen pendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kejaksaan RI menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dikembangkan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

Memahami Peran dan Fungsi ABPEDNAS

Selain membahas Program Jaga Desa, kegiatan juga memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi ABPEDNAS dalam pemerintahan desa.

BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tugas dan fungsi BPD menjadi penting untuk menciptakan hubungan kerja yang baik antara Pemerintah Desa dan BPD.

Sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan sehingga berbagai program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mendorong Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, serta tugas dan fungsi BPD. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa penerangan hukum dan pendampingan seperti ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan lembaga desa.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan aparatur pemerintahan desa semakin memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan desa.

Kegiatan Sosialisasi Jaga Desa serta Peran dan Fungsi ABPEDNAS menjadi salah satu langkah dalam membangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, BPD, dan unsur terkait lainnya. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik serta koordinasi yang kuat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kecamatan Mandiraja dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp878,270,458 Rp2,147,582,000
40.9%
Belanja
Rp571,183,354 Rp2,189,401,038
26.09%
Pembiayaan
Rp83,182,038 Rp83,182,038
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp115,726,000 Rp652,100,000
17.75%
Dana Desa
Rp373,456,000 Rp373,456,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp76,293,500 Rp76,212,000
100.11%
Alokasi Dana Desa
Rp295,311,936 Rp551,453,000
53.55%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp200,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp275,000,000
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,861,000 Rp15,861,000
100%
Bunga Bank
Rp1,622,022 Rp3,500,000
46.34%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp361,373,154 Rp1,243,231,915
29.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp172,981,200 Rp786,863,000
21.98%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp5,025,000 Rp47,795,000
10.51%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp16,204,000 Rp75,311,123
21.52%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp15,600,000 Rp36,200,000
43.09%