Kebanaran, 28 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Sosialisasi Jaga Desa serta Peran dan Fungsi ABPEDNAS dalam Pemerintahan Desa, pada Senin, 28 September 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh FKPD Kecamatan Mandiraja dan menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebagai narasumber. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan Pemahaman Program Jaga Desa
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu bentuk pendampingan dan pengawalan dari Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa. Program tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan, hingga penyusunan administrasi dan pertanggungjawaban.
Program Jaga Desa juga diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) sebagai instrumen pendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kejaksaan RI menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dikembangkan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Memahami Peran dan Fungsi ABPEDNAS
Selain membahas Program Jaga Desa, kegiatan juga memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi ABPEDNAS dalam pemerintahan desa.
BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tugas dan fungsi BPD menjadi penting untuk menciptakan hubungan kerja yang baik antara Pemerintah Desa dan BPD.
Sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan sehingga berbagai program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mendorong Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, serta tugas dan fungsi BPD. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa penerangan hukum dan pendampingan seperti ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan lembaga desa.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan aparatur pemerintahan desa semakin memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan desa.
Kegiatan Sosialisasi Jaga Desa serta Peran dan Fungsi ABPEDNAS menjadi salah satu langkah dalam membangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, BPD, dan unsur terkait lainnya. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik serta koordinasi yang kuat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kecamatan Mandiraja dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.